Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terkini terkait laporan dugaan perselingkuhan yang diajukan oleh Wardatina Mawa. Laporan tersebut, yang mencatatkan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2025, melibatkan suami pelapor, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli sebagai terlapor.
Penyelidikan Berlanjut
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya masih aktif melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Ia mengonfirmasi bahwa pelapor berinisial WM, sementara terlapor adalah IR dan IF. “Untuk perkara tersebut, terlapor adalah Saudari IR dan Saudara IF. Dapat kami sampaikan update penanganan perkaranya hingga saat ini,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/12/2025).
Penjadwalan Ulang dan Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan saksi yang semula dijadwalkan pada 26 Desember 2025 sempat mengalami penjadwalan ulang dan dimajukan menjadi 24 Desember 2025. Penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun saksi yang terkait dengan terlapor. “Jadi untuk Saudara RM dan MN, itu sudah diambil keterangan tertanggal 24 Desember 2025 kemarin. Penyelidik sudah melakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor atau korban, saksi-saksi, kemudian kepada saksi dalam hal terlapor,” beber AKBP Reonald Simanjuntak.
Fokus Pembuktian
Meskipun demikian, AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan ini difokuskan pada pembuktian laporan dugaan perzinahan atau perselingkuhan tersebut. “Penyelidik, akan membuktikan kebenaran dari laporan tersebut untuk mengumpulkan minimal dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” pungkasnya.






