Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memiliki kewenangan terbatas dalam menjaga kode etik hakim konstitusi. Menurutnya, MKMK berfungsi sebagai penjaga etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan untuk mengadili perbuatan yang terjadi sebelum seseorang menduduki posisi tersebut.
Kewenangan MKMK Terbatas pada Hakim yang Menjabat
Rudianto menjelaskan bahwa Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK secara tegas menyatakan Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi demi menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan. “Dengan begitu, kompetensi absolut MKMK adalah sebagai barikade etik bagi hakim yang sedang menjabat, alih-alih membuka ruang pada proses atau perbuatan yang bersifat retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim Konstitusi,” ujar Rudianto kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini mengingatkan bahwa jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, tindakan tersebut berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi.
“MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam merefleksikan penghormatan, Kepatuhan, dan Ketertiban Berkonstitusi UUD NRI 1945 dan Jiwa Konstitusi sebagai Corong utama Penjaga Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK,” katanya.
Pedomani Amanat Peraturan MKMK
Lebih lanjut, Rudianto menekankan agar MKMK mencermati kembali amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, khususnya terkait prinsip pelaksanaan tugas lembaga tersebut. “Prinsip inilah yang harus dipedomani dan dicerminkan oleh para anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat,” tuturnya.
Ia menegaskan, MKMK dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). “Bukan untuk menghakimi perbuatan sebelum seseorang menjadi hakim konstitusi atau menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang maupun mandat konstitusi Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945,” tegasnya.
Konflik Kepentingan Hakim Adies Kadir
Sebelumnya, MKMK telah memastikan bahwa Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang ditangani MK. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.
Ketua MK Suhartoyo pun meyakini Adies Kadir akan memosisikan diri sebagai hakim MK seutuhnya karena telah menyatakan mundur dari Partai Golkar. Ia mengungkit prinsip hakim MK yang independen dan tidak terafiliasi.
“Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu, seharusnya sudah bagaimana memosisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan,” kata Suhartoyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2). “Harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan,” lanjutnya.






