Berita

Polda Metro Jaya Ungkap ‘Pabrik’ Tembakau Sintetis Senilai Rp 5 Miliar di Kebon Jeruk

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika jenis tembakau sintetis atau clandestine lab di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Fasilitas produksi ilegal ini diperkirakan mampu menghasilkan tembakau sintetis dengan nilai potensi mencapai Rp 5 miliar.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kedoya Raya Blok 72, Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi.

Setelah memastikan keakuratan informasi yang diterima, tim gabungan melakukan penggerebekan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.45 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial V (25 tahun) yang diduga terlibat dalam aktivitas home industry laboratorium tembakau sintetis tersebut.

Barang Bukti dan Potensi Kerugian

“Mengamankan satu orang tersangka inisial V dalam aktivitas home industry lab tembakau sintetis,” ujar Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Daniel, dalam keterangannya pada Jumat (23/1/2026).

Saat penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan. Di antaranya adalah bibit sintetis cair sebanyak 534 mililiter, tembakau sintetis siap pakai seberat 72,1 gram, 73 botol semprot, lima gelas takar berbagai ukuran, satu botol aseton, satu unit telepon genggam, serta berbagai bahan sintetis yang belum diolah.

AKP Daniel menambahkan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa laboratorium ilegal ini memiliki kapasitas produksi tembakau sintetis hingga 10.000 gram. Nilai estimasi dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Lebih lanjut, terungkap bahwa aktivitas produksi tembakau sintetis ini telah berlangsung sejak April 2024 hingga Januari 2026. Selama periode tersebut, total nilai penjualan yang berhasil dicapai oleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 7,2 miliar.

Advertisement

“Tersangka sudah beroperasi sejak April 2024 hingga Januari 2026 dan telah menjual dengan total nilai penjualan sebesar 7,2 miliar rupiah,” imbuh Daniel.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Saat ini, tersangka V beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

“Polri, dalam hal ini Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar. Polda Metro tegas menindak pelaku narkoba dari hulu ke hilir sebagai wujud komitmen dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Budi Hermanto.

Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap informasi atau kecurigaan terkait transaksi narkotika dengan menghubungi layanan call center Polri di nomor 110.

Advertisement