Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.50 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.
Dito Ariotedjo yang mengenakan setelan jaket dan kaos saat tiba, menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif. Ia menyebutkan bahwa surat undangan pemeriksaan berkaitan dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu orang lainnya. “Di surat undangan terkait dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu lagi itu siapa,” ujar Dito kepada awak media.
Lebih lanjut, Dito menjelaskan bahwa pemanggilannya ini kemungkinan terkait dengan kunjungan kerjanya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada masa lalu, yang membahas mengenai kuota haji. “Ya mungkin yang udah beredar di luar pas ada kunjungan kerja di Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi tapi nanti pastinya akan saya ikuti pemeriksaan,” ucapnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh KPK. Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK juga telah melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus ini. KPK menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ini masih berlangsung dan akan segera diumumkan kepada publik. Hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut mengenai keterkaitan Dito Ariotedjo dalam kasus kuota haji tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Dito sangat dibutuhkan oleh tim penyidik. “Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi.
Kronologi Kuota Tambahan Haji
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia, yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.






