Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perakitan dan perdagangan senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan peralatan perakitannya.
Penangkapan di Jawa Barat
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di wilayah Jawa Barat. Dua tersangka berinisial IM dan RA ditangkap pada hari Sabtu (10/1/2026). Tersangka IM diamankan di Kabupaten Sumedang, sementara tersangka RA ditangkap di Kota Bandung.
Tiga Tersangka Lainnya Ditangkap Desember 2025
Kompol Dimitri menambahkan bahwa tiga tersangka lainnya yang berinisial RR, JS, dan SA telah lebih dulu diamankan pada tanggal 16 Desember 2025. Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan perakitan dan distribusi senjata api tanpa izin yang beroperasi di wilayah tersebut.
Barang Bukti Disita
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. “Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Pimpinan kami,” ujar Kompol Dimitri Mahendra.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain serta jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.






