Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Dua orang terduga pengedar berinisial S (47) dan L (38) telah diamankan beserta barang bukti seberat 5,3 kilogram.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Berdasarkan keterangan Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di area Tangsel.
“Mengamankan dua orang tersangka inisial S dan L di Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Edy kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026).
Petugas pertama kali mengamankan tersangka S di kolong flyover Setu Sasak Tinggi, Pamulang. Saat itu, ditemukan satu bungkus rokok yang berisi plastik klip kecil dengan total sabu seberat 6 gram.
Pengembangan dan Penyitaan Barang Bukti
Dari penangkapan S, tim kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku kedua, L, di sebuah kontrakan yang berlokasi di kawasan Ciputat.
“Di tempat tersebut, petugas mengamankan tersangka L dan menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam,” jelas Edy.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua lokasi penangkapan mencapai 5,3 kilogram bruto. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






