Berita

Polda Metro Jaya Terima Ajuan Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Advertisement

Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permohonan ini diajukan oleh pelapor yang kini berstatus tersangka, Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Proses Restorative Justice Masih Berlangsung

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa proses RJ masih berjalan. “Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya),” terang Iman kepada wartawan pada Senin (12/1/2026).

Iman menjelaskan bahwa keberhasilan upaya RJ sangat bergantung pada kesediaan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Pihak kepolisian siap memfasilitasi jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan. “Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” ujar Iman.

Advertisement

Pelapor Sambut Baik Upaya RJ

Di sisi lain, Ade Dermawan, kuasa hukum pelapor Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, menyatakan pihaknya menyambut baik permohonan RJ tersebut. “Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu,” kata Ade Dermawan di Polda Metro Jaya.

Pertemuan Tertutup dengan Jokowi

Sebelumnya, kedua tersangka, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, diketahui sempat menemui Presiden Jokowi dalam sebuah pertemuan tertutup. Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026). Kawasan rumah Jokowi tampak steril sejak pukul 15.45 WIB, dengan awak media hanya dapat memantau dari jarak jauh. Presiden Jokowi terpantau tiba di kediamannya pada pukul 15.47 WIB, namun tidak ada informasi mengenai waktu kedatangan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Advertisement