Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus AA, seorang pria yang aksinya sempat viral di media sosial karena mencuri ponsel dengan modus tuduhan palsu di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026.
Modus Tuduhan Palsu untuk Melumpuhkan Mental Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku secara tiba-tiba menghadang korban yang sedang berjalan kaki. Pelaku kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya. Tujuannya adalah untuk melumpuhkan mental korban seketika.
“Pelaku secara tiba-tiba menghadang korban yang sedang berjalan kaki, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya guna melumpuhkan mental korban seketika,” terang Budi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Dalam kondisi tertekan dan terancam, korban merasa panik dan menuruti ajakan pelaku untuk ikut dibonceng menggunakan sepeda motor. Setelah korban ikut, pelaku membawanya ke tempat sepi.
Perampasan Ponsel dan Pelarian Pelaku
Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku mulai mencekik korban dan merampas ponselnya sebelum akhirnya melarikan diri. Aksi pelaku ini terekam oleh CCTV dan videonya kemudian viral di media sosial.
“Usai ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi. Di sanalah, pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel korban sebelum akhirnya melarikan diri,” ujar Budi.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pelarian AA berakhir pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026, ketika petugas berhasil menangkapnya di sebuah kontrakan di gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Pelarian pelaku pun berakhir pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Petugas berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di sebuah kontrakan dalam gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Budi.
Saat penangkapan, pelaku yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur tidak dapat berkutik ketika mengetahui petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menjemputnya.
“Tanpa perlawanan, pelaku berinisial AA, yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur, tak dapat berkutik ketika tahu yang menjemputnya adalah petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuh dia.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda pada Januari lalu, meliputi kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan terakhir di Ciledug.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk sepeda motor Scoopy putih yang digunakan saat beraksi dan pakaian yang dikenakan pelaku.
Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. AA disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.





