Berita

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Utara

Advertisement

Seorang pria berinisial AS tewas setelah menjadi korban acak dalam aksi tawuran di kawasan Papanggo, Jakarta Utara. Kepolisian Resor Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Motif Tawuran dan Kronologi Kejadian

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa insiden tawuran yang merenggut nyawa AS terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 03.15 WIB. Korban, yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, menjadi sasaran tanpa motif spesifik.

“Korban merupakan seorang warga yang bertempat tinggal di lokasi kejadian yang beralamat di Jalan Papanggo,” kata Kombes Pol. Iman saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Iman menambahkan bahwa para pelaku sengaja mencari korban secara acak. Tujuannya adalah untuk memancing pihak lain agar terlibat dalam tawuran yang lebih besar.

“Adapun motif dari para pelaku di mana para pelaku secara acak melakukan pencarian korban. Jadi pelaku berputar-putar dengan acak, mencari ke tempat-tempat atau wilayah yang berada di wilayah Jakarta Utara, kemudian pelaku melakukan pembunuhan dan memancing upaya tawuran,” terang Kombes Pol. Iman.

Dua Tersangka Diamankan Polisi

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ini telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu tersangka SH alias B usia 20 tahun, kemudian tersangka SH alias D usia 18 tahun,” tutur Kombes Pol. Iman.

Kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Advertisement

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 458 ayat 1 KUHP, atau Pasal 468 ayat 2 KUHP, dan/atau Pasal 446 ayat 3 KUHP, dan/atau Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Terhadap 2 orang tersangka ini saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” imbuh Kombes Pol. Iman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Detail Luka Korban

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membeberkan bahwa korban meninggal dunia akibat luka bacok yang cukup parah.

“Korban kena bacok perut, pinggang, dan di leher,” ucap AKBP Abdul Rahim.

Sebelumnya, diberitakan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat ada 440 kasus tawuran yang terjadi di wilayah Jakarta.

Advertisement