Berita

Polda Metro Jaya Tangkap 348 Preman Sepanjang 2025, Ungkap 250 Kasus

Advertisement

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 250 kasus terkait aksi premanisme sepanjang tahun 2025, dengan total 348 tersangka berhasil ditangkap. Dua kejadian menonjol yang berhasil diungkap adalah pendudukan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan dan aksi pemerasan terhadap pedagang di Pasar SGC.

Penindakan Premanisme dan Dampaknya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah untuk menindak tegas aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Sepanjang tahun 2025, terdapat 250 kasus dengan 348 tersangka,” ujar Kombes Iman Imannudin dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).

Iman menambahkan bahwa penindakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman, khususnya di area publik seperti pusat perbelanjaan dan kawasan usaha yang sebelumnya rentan terhadap aksi premanisme, pemerasan, dan intimidasi. “Dampak positif yang diharapkan penindakan hukum terhadap premanisme, terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama di ruang ruang publik area perbelanjaan dan kawasan usaha yang sebelumnya rawan aksi premanisme, pemerasan dan intimidasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap iklim keamanan yang kondusif di Jakarta dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. “Adanya dukungan pertumbuhan ekonomi, ini yang kita harapkan dengan terciptanya iklim keamanan kondusif di Jakarta, maka roda perekonomian Jakarta akan terjaga dan terjadi perkembangan,” imbuhnya.

Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PPA

Selain aksi premanisme, Direktorat Reserse Kriminal Umum juga menindak kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta tindak pidana terhadap perempuan dan anak (PPA). Berdasarkan data yang ada, jumlah kejahatan terhadap kelompok rentan pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 8,82 persen dibandingkan tahun 2024.

Advertisement

“Sepanjang tahun 2025, pengungkapan kasus TPPO dan perlindungan perempuan dan anak, ada 16 kasus untuk TPPO dan 77 kasus untuk PPA. Di mana sudah ada 34 tersangka TPPO, 29 tindak pidana PPA,” tutur Kombes Iman Imannudin.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah perdagangan anak ke salah satu suku di Indonesia. Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan anak yang dijual tersebut kepada keluarganya. “Beberapa kasus menonjol kami informasikan, kami ambil tiga contoh kasus menonjol. Pertama eksploitasi anak di Jakbar, di mana korban diimingi pekerjaan namun pelaksanaannya korban dipekerjakan dan dieksploitasi secara seksual,” terangnya.

Upaya Restorative Justice

Di samping penegakan hukum, Polda Metro Jaya juga memaksimalkan upaya restorative justice dalam penyelesaian perkara. Angka restorative justice pada tahun 2025 mencapai 93 perkara, meningkat 3,91 persen dibandingkan tahun 2024.

“Mudah-mudahan ke depan (restorative justice) menjadi salah satu harapan baru di dalam proses penegakan hukum sehingga ini akan diperoleh penegakan hukum yang proporsional dan lebih baik, baik itu secara kemanfaatan, keadilan maupun kepastian hukum akan dirasakan oleh masyarakat di Ibu Kota,” ucapnya.

Advertisement