Polda Metro Jaya berhasil menangkap 105 pelaku tawuran yang beraksi di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Aksi brutal ini diduga berawal dari saling tantang antar kelompok melalui media sosial.
Tantangan di Media Sosial Memicu Tawuran
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan platform digital seperti Instagram dan Facebook untuk saling menantang, melakukan cyberbullying, dan melancarkan serangan verbal di dunia maya. “Sarana komunikasi yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan tawuran tersebut, mereka menggunakan sarana platform digital, media sosial Instagram dan Facebook untuk saling menantang, kemudian untuk cyberbullying, dan mereka saling serang di media sosial,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers pada Rabu (4/2/2026).
Setelah saling memprovokasi di dunia maya, para pelaku kemudian membuat janji untuk menentukan lokasi tawuran.
Konsumsi Miras dan Obat Keras Ditemukan
Lebih lanjut, Kombes Iman mengungkapkan bahwa beberapa pelaku yang ditangkap diketahui mengonsumsi minuman keras (miras) dan obat-obatan keras sebelum terlibat dalam aksi tawuran. “Kemudian yang kedua, adakah indikasi mereka menggunakan obat keras ataupun minuman keras, Beberapa tersangka diindikasikan menggunakan obat keras maupun minuman keras,” tuturnya.
Operasi Pekat Jaya Amankan Ratusan Pelaku
Penangkapan ratusan pelaku ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya yang serentak digelar sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026. “Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Kombes Iman.
Penyitaan Senjata Tajam dan Perburuan Pembuatnya
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 56 bilah senjata tajam dari para pelaku. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa sebagian senjata tajam tersebut merupakan hasil modifikasi. “Bahwa ini bukan senjata tajam yang layaknya digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Tentunya kami sedang melakukan pendalaman di dalam proses penyidikannya untuk pengembangan sampai pada si pembuat senjata tajam ini,” kata Kombes Iman.
Ia menambahkan, “Walaupun sebagian daripada senjata ini juga, berdasarkan informasi awal yang kami terima, ini juga modifikasi dari alat-alat atau peralatan-peralatan yang ada kemudian dibuat tajam dan dijadikan senjata. Tapi kami terus akan telusuri kepada sumber pembuatnya.”
Para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sementara itu, pelaku penganiayaan akan dikenakan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.






