Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perakitan dan penjualan senjata api ilegal. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi yang juga menyita ratusan senjata api beserta amunisi.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Kompol Dimitri Mahendra, Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membenarkan penangkapan para tersangka. “Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami,” ujar Kompol Dimitri kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mendalami jaringan perakitan dan distribusi senjata api ilegal tersebut. “Sementara masih kami lakukan proses penyidikan terlebih dahulu ya,” jelas Kompol Dimitri.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang telah membongkar praktik ilegal tersebut. Lima tersangka berhasil diamankan dalam dua tahap penangkapan.
“Telah dilakukan penangkapan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, terhadap 5 orang tersangka tindak pidana perakit dan perdagangan senjata api tanpa ijin,” ungkap Kompol Dimitri.
Dua tersangka terakhir, berinisial IM dan RA, ditangkap pada hari Sabtu (10/1/2026) di wilayah Jawa Barat. Tersangka IM diamankan di Kabupaten Sumedang, sementara tersangka RA ditangkap di Kota Bandung. Sebelumnya, tiga tersangka lain dengan inisial RR, JS, dan SA telah lebih dulu diamankan pada tanggal 16 Desember 2025.






