Berita

Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Ribuan Happy Five di Tangerang, Dua Pengedar Dibekuk

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dua orang pria berinisial D (36) dan S (45) ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) berdasarkan laporan masyarakat.

Pengungkapan di Dua Lokasi

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka D di Jalan Nyimas Melati, Tangerang. Saat itu, D berada di dalam sebuah mobil Honda CR-V. Penggeledahan kendaraan tersebut menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis happy five (H5).

“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis happy five,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Barang bukti yang disita di lokasi pertama meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,168 kilogram, 5.000 butir psikotropika happy five, timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam.

Pengembangan ke TKP Kedua

Berdasarkan analisis bukti dari tersangka D, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yaitu sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di lokasi ini, polisi menangkap tersangka S.

Advertisement

Saat menggeledah kamar rumah tersebut, petugas menemukan 20 bungkus sabu yang dikemas dalam koper menggunakan teh China merek Guanyinwang. Ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.

“Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar AKBP Parikhesit.

Nilai Barang Bukti dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp 41,7 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement