Berita

Polda Metro Jaya Sita 15,5 Kg Ganja dari Tiga Pria di Tanah Abang dan Pamulang

Advertisement

Tiga pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Dari penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi berhasil menyita total 15,5 kilogram ganja.

Penangkapan di Dua Lokasi

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Jumat (13/2/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi di kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan,” ujar Arie kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Di lokasi penangkapan pertama di Tanah Abang, polisi berhasil menyita 10 kilogram ganja yang disimpan para tersangka di dalam tas jinjing.

“Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing,” jelas Arie.

Pengembangan Kasus ke Pamulang

Setelah penangkapan awal, polisi melakukan pengembangan kasus. Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat tinggal salah satu tersangka di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.

Advertisement

Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba berupa ganja dengan berat tambahan 5,507 kilogram.

“Kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram,” tutur Arie.

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita oleh Polda Metro Jaya dari ketiga tersangka mencapai 15,507 kilogram.

Penyidikan Lanjutan

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti ganja telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement