Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap laporan yang diajukan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’. Langkah awal yang dilakukan adalah menganalisis barang bukti berupa rekaman materi tersebut yang diserahkan oleh pihak pelapor.
Analisis Bukti dan Klarifikasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik akan segera mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pelapor. Selain itu, analisis mendalam akan dilakukan terhadap barang bukti yang terdiri dari satu buah flashdisk berisi rekaman kegiatan percakapan dan satu buah tangkapan layar (screenshot) dari kegiatan tersebut.
“Serta akan dilakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan, satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026).
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian akan menangani laporan ini secara profesional, proporsional, dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
“Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” tegas Budi. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bias menyampaikan suatu informasi.”
Latar Belakang Laporan
Pandji Pragiwaksono dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau pasal 242 serta 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Laporan ini berkaitan dengan materi stand up comedy ‘Mens Rea’ yang dinilai mengandung unsur penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Pelapor dalam kasus ini adalah gabungan dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka berpendapat bahwa materi yang disampaikan Pandji telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya detikcom untuk meminta tanggapan dari Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram miliknya belum mendapatkan respons.
Tanggapan PBNU dan Muhammadiyah
Sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menyatakan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji Pragiwaksono bukanlah bagian dari PBNU dan tidak mewakili organisasi tersebut.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” dikutip dari situs NU Online, Jumat (9/1/2026).
Ulil menjelaskan bahwa pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok bukanlah hal baru, mengingat karakter NU sebagai organisasi yang terbuka. Ia juga menyoroti pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat dan menyayangkan jika seorang komedian harus berhadapan dengan proses hukum.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji ,” ujar Ulil.
Sikap Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah terhadap Pandji Pragiwaksono tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan. Muhammadiyah menekankan komitmennya terhadap prinsip keadaban publik dan penyelesaian persoalan secara arif.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan pers, Jumat (9/1/2026).
Bachtiar menambahkan bahwa setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ia menegaskan bahwa pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan pandangan resmi persyarikatan.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” ujar Bachtiar.
Meskipun demikian, Bachtiar menyampaikan bahwa Muhammadiyah menghormati upaya warga negara yang menempuh jalur hukum, namun hal tersebut dianggap sebagai tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.






