Berita

Polda Metro Jaya Selamatkan 4 Anak yang Dijual Sindikat ke Pedalaman Sumatera

Advertisement

Sebanyak empat anak yang diperdagangkan sindikat ke pedalaman Sumatera berhasil diselamatkan oleh Polda Metro Jaya. Keempat korban tersebut berusia antara 5 bulan hingga 3 tahun.

Korban Anak-Anak Dijual ke Pedalaman

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan, “Adapun korban anak-anak rata-rata berada di usia 5-6 bulan dan paling tua 3 tahun yang berhasil kami amankan atau kami selamatkan saat ini.”

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zurkan Sipayung menambahkan, satu dari empat anak tersebut berasal dari Jakarta dan dijual oleh ibu kandungnya sendiri. Sementara itu, asal-usul tiga anak lainnya masih dalam penyelidikan.

“Namun kami sebagai penyidik terkait dengan pengungkapan atau penyelamatannya pada saat kami di pedalaman Sumatera ada 3,” jelasnya. “Namun kami tadi sampaikan dari Dinas Sosial kami lagi menelusuri terkait dengan asal-usul terkait anak tersebut. Namun kami untuk ini kami secepatnya juga akan berkolaborasi dengan instansi terkait bagaimana asal-usul dari anak yang kami ada 3 tersebut,” tambah dia.

Awal Mula Kasus Terungkap

Arfan menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus perdagangan anak dari Jakarta ke Sumatera. Pengungkapan berawal dari penangkapan salah satu tersangka pada Oktober tahun lalu.

Advertisement

“Tersangka IJ adalah ibu kandung korban, menjemput korban di rumah Saksi CN atau tante korban, dan saksi RS atau nenek korban dengan mengaku bahwa akan menjemput anak korban RZ main,” kata dia. Namun, hingga Jumat, 21 November 2025, korban RZ tidak kunjung kembali.

Kemudian, saksi AH menghubungi saksi CN bahwa tersangka IJ sedang mendapatkan banyak uang. “Saksi AH menanyakan kondisi anak RZ, diketahui selama ini dirawat oleh saksi CN atau tante korban. Lalu saksi CN mencari tersangka IJ,” ungkapnya.

Setelah bertemu IJ yang sedang bersama tersangka N, saksi CN menanyakan keberadaan korban. Tersangka kemudian mengaku korban berada di Medan. “Pada saat itu juga saksi CN membawa tersangka IJ dan N ke Polsek Tamansari. Sesampai di kantor polisi, tersangka IJ mengaku bahwa telah menjual anak tersebut, anak korban RZ, ke tersangka WN,” tuturnya.

Advertisement