Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026). Roy Suryo, yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, tampak hadir mendampingi para tersangka lainnya.
Roy Suryo Tegaskan Soliditas Tersangka
Roy Suryo menyatakan kehadirannya adalah untuk meneguhkan bahwa dirinya, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, tetap bersama tiga tersangka lain yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka yang diperiksa hari ini adalah Rizal Fadhilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.
“Saya hadir di situ itu semata-mata karena saya ingin meneguhkan bahwa saya, kemudian Bang Rismon Sianipar dan juga Dokter Tifa, itu tetap bersama dengan tiga pejuang yang akan melakukan kewajibannya untuk menjawab undangan, menjawab panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diminta keterangannya, yaitu Pak Rizal Fadhilah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi,” kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (22/1/2026).
Roy Suryo menambahkan bahwa keenam tersangka lainnya dalam kasus ini tetap solid. Hal ini berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang memilih menempuh jalur restorative justice atau perdamaian dengan Jokowi.
“Dari awal, dari sini kita mulai, dari sini pula kita harus mengakhiri. Jangan ada yang lari dari tanggung jawab. Jadi artinya, kalau ada seseorang yang kemudian tidak seperti nakhoda, nakhoda kapal, itu kan seharusnya berada di kapal sampai kapalnya tenggelam, bukan kemudian terjun ke laut sendiri atau bahkan diselamatkan atau menyelamatkan diri sendiri,” ujar Roy Suryo.
Pemeriksaan Klaster Pertama
Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum keenam tersangka, menjelaskan bahwa hari ini penyidik memanggil tiga tersangka dari klaster pertama untuk dimintai keterangan. Ketiganya adalah Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
“Hari ini kami memenuhi undangan atau panggilan lah tepatnya, dari penyidik Polda Metro Jaya kepada tiga klien kami di klaster pertama. Yakni pertama kepada Bapak Rustam Effendi, ada juga Bapak Rizal Fadillah, dan Ibu Kurnia Tri Royani. Sehubungan dengan apa? Sehubungan dengan pemeriksaan sebagai tersangka di klaster pertama,” jelas Khozinudin.
Khozinudin menegaskan bahwa ini merupakan kali pertama bagi ketiga kliennya tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wajib Lapor dan Pemeriksaan Lanjutan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa Roy Suryo memang melakukan wajib lapor pada hari ini. Selain itu, ia juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain dari klaster pertama.
“(Roy Suryo) Kamis wajib lapor ya. Kalau pemeriksaan tiga orang tersangka klaster 1, iya (benar),” ujar Budi Hermanto.






