Berita

Polda Metro Jaya Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Kue Jadul di Kemayoran

Advertisement

Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap seorang Bhabinkamtibmas yang sempat mencurigai dan mengamankan seorang pedagang es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa petugas tersebut tidak melakukan tindakan penganiayaan.

Bhabinkamtibmas Tidak Terbukti Melakukan Kekerasan

“Kami sampaikan untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Senin (2/2/2026).

Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan dari pedagang es kue tersebut. Menurut pedagang, Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan. Justru, petugas memberikan pembinaan terkait upaya komunikasi sosial yang baik kepada masyarakat.

“Tetapi dilakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas terhadap upaya-upaya, makanya kemarin Polda Metro Jaya melakukan peningkatan kemampuan tentang komunikasi sosial,” jelas Budi Hermanto.

Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, penting bagi anggota Polri untuk menjaga hubungan baik dan tidak menyakiti hati masyarakat.

“Bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, jangan sakiti hati masyarakat,” tuturnya.

Advertisement

Pemeriksaan Mendalam oleh Bidpropam

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membuka suara terkait insiden yang melibatkan anggota TNI dan Polri dengan pedagang es kue jadul di Kemayoran. Bidang Propam Polda Metro Jaya turun tangan untuk memeriksa personel yang bertugas, Aiptu Ikhwan Mulyadi.

“Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu (28/1).

Budi Hermanto menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, Aiptu Ikhwan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Polisi masih terus mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

“Artinya, apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik maupun pidana, pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bidpropam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” pungkasnya.

Advertisement