Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dokter Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan. Rencananya, pemeriksaan akan dilaksanakan pada pekan depan.
Pemeriksaan Lanjutan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Richard Lee. “Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada hari Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00. Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Budi menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan hingga tuntas. Ia memastikan tidak ada intervensi yang dapat memengaruhi proses penanganan setiap kasus di Polda Metro Jaya. “Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran,” terangnya.
Pencekalan ke Luar Negeri
Sebelumnya, polisi telah menerbitkan pencekalan terhadap Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku sejak Selasa (10/2/2026). “Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” jelas Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ia menambahkan bahwa masa pencekalan dapat diperpanjang hingga enam bulan, tergantung pada kebutuhan penyidikan.
Praperadilan Ditolak
Richard Lee sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Namun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat dikabulkan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif.




