Pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen oleh Polda Metro Jaya akan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026. Sebelumnya, pemeriksaan sempat terhenti karena Richard Lee mengeluhkan sakit.
Pemeriksaan Lanjutan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan bahwa pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. “Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” ujar Reonald kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Richard Lee diperiksa tanpa surat panggilan karena penyidik melanjutkan proses pemeriksaan yang sebelumnya telah dimulai pada Rabu (7/1). Penyidik berencana mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait Richard Lee.
“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelas Reonald.
Penetapan Tersangka
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter yang juga dikenal sebagai selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dilaporkan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” ungkap Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).






