Polda Metro Jaya merespons upaya permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, termasuk Roy Suryo. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa terdapat beberapa mekanisme hukum yang dapat ditempuh seseorang untuk menghentikan sebuah perkara.
Hak Tersangka dalam Proses Hukum
“Permohonan penghentian penyidikan itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka. Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).
Budi menambahkan, hak untuk memperoleh keadilan bagi tersangka telah diatur dalam undang-undang, baik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui restorative justice (RJ).
Mekanisme Restorative Justice
“Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3, melalui tahapan restorative justice. Nah, ini kesepakatan, dikaji dari kedua belah pihak,” tutur Budi.
Menurutnya, melalui mekanisme restorative justice, tersangka dan pelapor dapat bertemu untuk mencapai kesepakatan menghentikan perkara hukum. Proses ini tetap akan melalui verifikasi oleh penyidik.
“Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jadi keputusan untuk melaksanakan RJ (restorative justice) perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor,” terang Budi.
Proses Berkas Perkara dan Pelimpahan Tahap Dua
Budi juga menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk mencapai status P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Jika berkas sudah lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap dua.
“Kita tunggu apabila sudah lengkap pemeriksaan tersebut, maka berkas perkara akan dikirim lagi oleh Kejaksaan. Apabila Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap P21, kita akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kita tunggu waktunya,” pungkasnya.
Permohonan Penghentian dari Kubu Roy Suryo
Sebelumnya, pihak Roy Suryo mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun, kubu Roy Suryo menyatakan enggan mengajukan restorative justice (RJ) untuk menghentikan penyidikan kasusnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa langkah pengajuan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Itwasum Polri ini diambil setelah mendengar penjelasan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang menjadi saksi ahli dari kubu Roy Suryo.
“Kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin, Profesor Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi, kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno,” kata Refly kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Roy Suryo sendiri mengamini pernyataan Oegroseno tersebut. “Iya (harusnya semua dihentikan penyidikannya, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis), padahal satu surat kan. Satu surat dicabut kan, yang lainnya gugur kan, gitu ya? Oke,” ungkap Roy.
Meskipun demikian, Roy Suryo menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice. “Nggak (mengajukan RJ), nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus dan SP3 Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penerbitan SP3 ini dilakukan setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Solo.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi berharap kasus keduanya dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian mengajukan permohonan RJ kepada polisi, yang kemudian ditindaklanjuti hingga perkaranya dihentikan.
Dengan dihentikannya kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, total ada enam tersangka yang masih diproses dalam kasus ini. Klaster pertama terdiri atas tiga tersangka: Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi tiga tersangka lainnya: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.






