Berita

Polda Metro Jaya Jawab Kemungkinan Sita Akun Medsos Richard Lee dalam Kasus UU Konsumen

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan respons terkait kemungkinan penyidik menyita akun media sosial milik dr Richard Lee. Langkah ini dipertimbangkan menyusul penetapan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Respons Penyitaan Akun Medsos

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana dapat disita jika terbukti berhubungan dengan perbuatan pidana yang disangkakan. Pernyataan ini disampaikan Reonald saat menjawab pertanyaan dari pelapor, dr Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dalam sesi doorstop di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

Doktif, yang hadir untuk mengawal kasus tersebut, menanyakan perihal potensi penyitaan akun media sosial Richard Lee yang diduga digunakan untuk mempromosikan kosmetik yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. “Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana ya, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan. Ya, Bu ya?” ujar Reonald.

Transparansi dan Profesionalisme Penyidikan

Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Ia juga mempersilakan masyarakat, termasuk korban, untuk memantau perkembangan penyidikan.

“Jadi kami pastikan penyidikan dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya profesional, transparan, dan akuntabel. Nanti bisa dicek perkembangannya, apalagi dari korban silakan mengikuti perkembangannya, dan kami pastikan dari tim penyidik adalah independen dan pasti akan transparan untuk melakukan penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Kami pastikan itu. Karena Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan bahwa harus transparan, profesional, dan proporsional dalam melakukan penyidikan.”

Advertisement

Kronologi Kasus

Doktif mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada malam sebelumnya untuk mengawal proses pemeriksaan awal dr Richard Lee. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif sejak 15 Desember 2025.

“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal ya, dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee yang diputuskan di tanggal 15 Desember 2025,” kata Doktif.

Richard Lee, yang berprofesi sebagai dokter sekaligus selebgram, diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).

Richard Lee sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan. “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tutur Reonald.

Advertisement