Berita

Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan dr Richard Lee pada 4 Februari 2026

Advertisement

Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemeriksaan yang sedianya digelar hari ini, Senin (19/1/2026), ditunda karena Richard Lee dilaporkan sakit.

Pemeriksaan Ditunda karena Sakit

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi penundaan tersebut. Pihak pengacara Richard Lee telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk meminta penjadwalan ulang pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Budi Hermanto menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pembaruan mengenai perkembangan pemeriksaan lanjutan setelah adanya konfirmasi lebih lanjut. Ia juga berharap Richard Lee segera pulih.

“Nanti kami akan update kepada rekan kembali, apakah dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit, mari kita sama-sama diakan yang bersangkutan juga agar diberikan kesembuhan ya,” jelasnya.

Riwayat Pemeriksaan Sebelumnya

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee sempat terhenti karena keluhan sakit. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak pada Jumat (9/1) menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan.

“Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” kata Reonald.

Advertisement

Richard Lee diperiksa tanpa surat panggilan karena melanjutkan proses pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Rabu (7/1). Penyidik berencana mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadapnya.

“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelas Reonald.

Penetapan Tersangka

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Dokter sekaligus selebgram ini dilaporkan oleh ‘dokter detektif’ (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025.

“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Advertisement