Berita

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan

Advertisement

Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, setelah genap enam bulan proses investigasi. Kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasus Dihentikan Sejak 6 Januari

Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut telah diterima oleh pihak keluarga korban.

Meskipun demikian, kepolisian membuka peluang untuk membuka kembali penyelidikan apabila ditemukan novum atau bukti baru yang valid. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1).

Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan alasan utama penghentian penyelidikan adalah karena tidak ditemukannya tindak pidana dalam kematian korban. Keputusan ini diambil setelah melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan analisis rangkaian penyelidikan, barang bukti, dan keterangan saksi.

“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kombes Budi Hermanto.

Sebelumnya, pada Selasa (29/7/2025), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya sebelumnya menyatakan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan pihak lain. “Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Respons Pihak Keluarga

Pihak keluarga mengaku menerima surat penghentian penyelidikan kasus kematian Diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan, secara terlambat. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan kasus itu dengan alasan belum ditemukan unsur pidana.

Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menyatakan bahwa surat SP2 lidik yang diterima keluarga bertanggal 12 Desember 2025, namun baru diserahkan kepada istri korban pada 6 Januari 2026.

Advertisement

Nicholay menyoroti frasa “belum ditemukan adanya peristiwa pidana” dalam surat tersebut. “Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu,” ujarnya.

Ia mempertanyakan alasan penghentian penyelidikan ketika masih ada kata “belum” dalam temuan polisi. “Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan ‘belum’, kenapa dihentikan?” ucapnya.

Tugas Polisi Cari Bukti

Terkait tawaran polisi untuk mendalami kembali kasus jika keluarga memiliki bukti baru, Nicholay menilai seharusnya polisi yang bertugas mencari bukti, bukan keluarga.

“Bukan tusi (tugas dan fungsi) keluarga untuk mencari bukti baru karena bukan kasus perdata,” kata Nicholay. Ia menegaskan bahwa kematian Arya Daru yang tidak wajar secara misterius merupakan peristiwa pidana, sehingga menjadi tugas penyelidik untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Nicholay juga menyoroti sejumlah bukti yang menurutnya belum ditindaklanjuti oleh penyelidik, seperti empat sidik jari di lakban, hilangnya ponsel almarhum, catatan 24 kali check-in wanita berinisial V dengan almarhum, CCTV yang tidak berfungsi, keterangan penjaga kos yang berubah-ubah, serta plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban yang digunting di TKP dan tidak dihadirkan sebagai barang bukti.

Kronologi Awal

Arya Daru ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia ditemukan oleh penjaga kos dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

Malam sebelum ditemukan meninggal, Arya Daru sempat berada di rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit dengan meninggalkan tas belanja dan tas gendongnya di lokasi tersebut.

Advertisement