Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah laboratorium narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah hotel di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R (25) berhasil diamankan saat sedang memproduksi barang haram tersebut.
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Plt Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda, menjelaskan bahwa penangkapan R dilakukan pada Kamis (8/1/2026) setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di kamar nomor 4A Reddorz Premium Near Stasiun Lenteng Agung, Jalan Gandaria I, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.55 WIB,” ujar Ahmad Huda kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Barang Bukti Produksi Tembakau Sintetis Disita
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Barang-barang tersebut ditemukan tersimpan di area dapur kamar hotel.
“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 23 botol spray bibit tembakau sintetis 500 mililiter, tembakau sintetis dengan berat bruto 206 gram, dan gelas pengukur cairan. Polisi juga menyita kertas papir dan dua pak tembakau yang diduga digunakan dalam proses peracikan,” ungkap Ahmad Huda.
Berdasarkan perhitungan polisi, barang bukti dan bahan baku yang disita tersebut diperkirakan dapat menghasilkan tembakau sintetis siap edar dengan berat total mencapai 2.000 gram atau 2 kilogram. Nilai dari barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Penyidikan Lanjutan dan Pengembangan Jaringan
Tersangka R beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran tembakau sintetis yang lebih luas.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga pernah mengungkap kasus serupa, seperti pabrik narkoba di apartemen Cisauk yang dilaporkan meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar dalam enam bulan.






