Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran kejaksaan dari wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat menggelar rapat koordinasi. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan teknis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Tujuannya adalah untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih cepat dan transparan.
Fokus pada Implementasi Teknis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa diskusi dalam rapat lebih banyak menyentuh aspek teknis. “Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya,” ujar Iman kepada wartawan seusai acara yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso. Kehadiran mereka memberikan perspektif akademis dan kebijakan dalam diskusi penerapan aturan hukum terbaru.
Membangun Forum Koordinasi Lintas Aparat
Sebagai langkah tindak lanjut, Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa penyidik kepolisian dan jajaran kejaksaan akan membentuk sebuah forum koordinasi khusus. Forum ini dirancang untuk memperlancar komunikasi dan sinergi antaraparat penegak hukum.
“Sementara ini, untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu apa, sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS (Criminal Justice System),” jelasnya.
Iman berharap penerapan KUHAP baru ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi masyarakat. Selain itu, proses penegakan hukum diharapkan menjadi lebih humanis dan berkeadilan.
“Sehingga proses penegakan hukum ke depan yang dilakukan oleh Direktorat Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama-sama dengan Kejati DKI, Kejati Jabar, dan Kejati Banten bisa lebih memberikan humanisme kepada masyarakat, lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ucap dia.
Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas pasal per pasal secara mendalam. Fokus utamanya adalah pada aspek teknis agar implementasi aturan baru ini lebih mudah diakses dan dipahami oleh publik.






