Berita

Polda Metro Jaya Cegah Richard Lee ke Luar Negeri Terkait Kasus Produk Kecantikan

Advertisement

Polda Metro Jaya telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan layanan kecantikan. Pencekalan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026.

Pencekalan untuk Kebutuhan Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. “Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, masa pencekalan ini dapat diperpanjang hingga enam bulan apabila dibutuhkan oleh penyidik. “Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan,” tuturnya.

Penyidik Akan Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Penyidik Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Richard Lee sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Budi Hermanto.

Advertisement

Praperadilan Ditolak Hakim

Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” kata Hakim Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah.

Advertisement