Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Senpi Rakitan di Sumedang, Lima Tersangka Diamankan

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah gudang yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api ilegal di wilayah Sumedang, Jawa Barat. Dalam operasi ini, lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat perakit dan penjual senjata api tanpa izin telah diamankan.

Sindikat ‘Pemain Lama’ Dibongkar

Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dibantu oleh Satuan Brimob Polda Jawa Barat. Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, mengonfirmasi penangkapan lima tersangka pada Sabtu (10/1/2026). Dua tersangka diamankan di Jawa Barat, sementara tiga lainnya telah ditangkap lebih dulu pada Desember 2025.

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Dalam penggerebekan di gudang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan berbagai jenis seperti revolver dan senjata laras panjang, puluhan peluru, serta mesin bor yang diduga digunakan untuk proses perakitan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. Tiga tersangka, yaitu RR (39), IMR (22), dan RAR, berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara itu, JS (36) dan SAA (28) bertugas sebagai penjual senjata api hasil rakitan.

“Lima tersangka sudah berhasil kami tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Iman Imannudin.

Pengejaran Dua Buronan

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan memburu dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan rasa nyaman bagi warga masyarakat Jakarta. Kita sama-sama jaga Jakarta,” tegas Kombes Iman Imannudin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement

Penjualan Senpi Rakitan Lewat Sistem PO dan Daring

Terungkap bahwa sindikat ini menjual senjata api rakitan secara daring melalui berbagai platform, termasuk e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Awalnya, para pelaku menawarkan bagian-bagian senjata seperti sarung senjata di e-commerce. Jika ada ketertarikan dari calon pembeli, komunikasi dilanjutkan secara langsung untuk transaksi senjata api.

“Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian, ketika komunikasi lanjutan, ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut,” jelas Kombes Iman Imannudin.

Keuntungan yang diperoleh dari setiap senjata api rakitan berkisar antara Rp 2 hingga Rp 5 jutaan. Sistem penjualannya pun bervariasi, ada yang melakukan pemesanan terlebih dahulu (pre-order) dan ada pula yang membeli senjata yang sudah siap pakai. Transaksi dilakukan setelah uang ditransfer dan barang siap diserahterimakan.

Belajar Merakit dari YouTube

Keahlian merakit senjata api ilegal ini diduga dipelajari para tersangka secara otodidak melalui platform YouTube sejak tahun 2018. Polisi menduga para tersangka memodifikasi senjata airsoft gun dengan mengganti laras dan komponen lainnya agar dapat menggunakan peluru tajam. Penyidik masih mendalami asal-usul airsoft gun dan amunisi yang digunakan.

Salah Satu Perakit Merupakan Residivis

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan fakta bahwa salah satu dari lima tersangka yang ditahan merupakan residivis kasus serupa. Tersangka tersebut diketahui telah lima kali menjalani pidana terkait pembuatan dan penjualan senjata api, serta sudah lama berkecimpung dalam industri ilegal ini.

Advertisement