Jakarta – Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat (ormas), untuk menjaga toleransi antarumat beragama selama bulan suci Ramadan. Polisi secara khusus meminta ormas tidak melakukan penyisiran atau sweeping sepihak ke rumah-rumah makan.
Toleransi dan Menghargai Perbedaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menekankan pentingnya toleransi di tengah keberagaman. Ia berharap ormas dapat menahan diri dari aksi sweeping demi menghargai masyarakat lain yang tidak menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap juga dalam hal ini kita meningkatkan, membangun semakin kokoh rasa toleransi antarumat beragama. Makanya sudah diimbau untuk ormas tidak melaksanakan sweeping ya di tempat-tempat rumah makan segala macam, karena memang ada juga saudara-saudara kita yang tidak melaksanakan ibadah puasa,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis (19/2/2026).
Penindakan Diserahkan pada Aparat
Budi Hermanto menegaskan bahwa regulasi mengenai jam operasional rumah makan telah diatur oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak bertindak sendiri dan mempercayakan penindakan kepada aparat yang berwenang.
“Polda Metro Jaya hanya memberikan imbauan artinya untuk kita lebih bijak untuk tidak melaksanakan sweeping. Ada kepolisian, ada pemerintah yang bisa menampung aspirasi dari teman-teman sekalian,” jelasnya.
Peningkatan Keamanan dan Antisipasi Kerawanan
Dalam rangka meningkatkan keamanan selama bulan Ramadan, Polda Metro Jaya telah memetakan daerah-daerah rawan dan terus melakukan patroli secara aktif. Menurut Budi, beberapa tempat kerap menjadi titik rawan yang menimbulkan rasa takut di masyarakat.
“Kegiatan sahur tadi kami sampaikan banyak tempat-tempat yang akhirnya menimbulkan suatu kerawanan, fear of crime, ada rasa ketakutan di masyarakat,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan yang kurang positif selama Ramadan dan mengajak umat Muslim untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
“Tempat itu jadi tongkrongan yang digunakan bukan hal semestinya, bahkan mohon maaf, mengkonsumsi minuman beralkohol, miras, yang mengganggu,” imbuhnya.
Laporan Gangguan Ketertiban
Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto mengimbau warga untuk melaporkan melalui call center 110 apabila menemukan tempat hiburan yang melanggar jam operasional atau beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Nah ini juga akan berikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, kami akan cepat akan menindaklanjuti,” pungkasnya.





