Berita

Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam tidak menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi penghentian penyelidikan ini. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/1/2026).

Meskipun demikian, kepolisian membuka pintu jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang relevan. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” tambah Budi.

Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026, yang telah diterima oleh pihak keluarga korban.

Kronologi Penemuan Jasad

Jasad Arya Daru pertama kali ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

Advertisement

Sebelum penemuan jasad, diketahui pada Senin (7/7) malam, korban sempat berada di rooftop gedung Kementerian Luar Negeri RI selama kurang lebih 1 jam 26 menit. Tas gendong dan tas belanjaan korban ditemukan tertinggal di lokasi tersebut.

Dugaan Bunuh Diri

Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian diplomat muda tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga meninggal dunia karena bunuh diri.

“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/7).

Advertisement