Berita

Polda Metro Hentikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru, Tak Ditemukan Unsur Pidana

Advertisement

Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kepolisian menyatakan penghentian ini dilakukan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Tidak Ditemukan Tindak Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan barang bukti, dan keterangan saksi, hasil gelar perkara tidak menunjukkan adanya tindak pidana. “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (9/1/2026).

Meskipun demikian, kepolisian membuka pintu bagi keluarga korban untuk mengajukan kembali kasus ini apabila menemukan bukti baru atau novum. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujarnya.

Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026, yang telah diterima oleh pihak keluarga korban.

Advertisement

Kronologi Penemuan Jasad

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kosannya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh penjaga kos dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

Sebelum ditemukan meninggal, pada Senin malam (7/7/2025), Arya Daru tercatat sempat pergi ke rooftop gedung Kementerian Luar Negeri RI selama 1 jam 26 menit. Di lokasi tersebut, korban meninggalkan tas gendong dan tas belanjaannya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian diplomat muda Kemlu tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, korban diduga meninggal akibat bunuh diri. “Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Advertisement