Polda Metro Jaya secara resmi mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pencabutan ini dilakukan setelah proses restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif ditempuh.
Status Tersangka Gugur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) telah diterbitkan untuk kedua tersangka. Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinyatakan gugur.
“Kami sampaikan kepada teman-teman sekalian terhadap dua tersangka yang di klaster ke-1 yang sudah mendapat RJ ini juga haknya sebagai status tersangka juga sudah dicabut. Kami ulangi, status tersangka juga sudah dicabut,” jelas Budi Hermanto kepada wartawan pada Senin, 19 Januari 2026.
Selain status tersangka, pencekalan (cegah dan tangkal) terhadap Eggi dan Damai juga telah dicabut. Keduanya kini dinyatakan bebas dalam perkara ini.
“Pencekalan, cegah dan tangkal, juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” tambah Budi.
Proses Keadilan Restoratif
Penerbitan SP3 ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui mengajukan surat permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Budi Hermanto pada Jumat, 16 Januari 2026.
Pertemuan dengan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo sebelumnya membenarkan adanya pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut disebut sebagai ajang silaturahmi.
“Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, dilansir detikJateng, Rabu, 14 Januari 2026.
Jokowi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian melalui restorative justice dalam kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut.
“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ucapnya.






