Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada rekayasa dalam penambahan keterangan ‘narkoba’ pada berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pengeroyokan di Cilandak, Jakarta Selatan, yang sempat viral di media sosial. Polisi menjelaskan bahwa awalnya penyidik menyampaikan kepada pria berinisial IP bahwa BAP akan ditulis terlebih dahulu di kertas bekas agar bisa dikoreksi jika ada kesalahan.
“Apabila sudah ada koreksi, ini bisa dicoret, nanti akan kami tuangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan. Dari penyampaian penyidik ini sudah disepakati oleh Saudara IP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).
Pihak Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa rekaman CCTV di ruangan tersebut dan menyerahkannya ke Digital Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri. “Sehingga kita sama-sama melihat bahwa tidak ada editing, tidak ada rekayasa terhadap CCTV ini. Di sini masih terlihat penyidik dalam proses print dari berita acara interogasi menggunakan kertas bekas. Diserahkan kepada Saudara IP,” jelas Budi sambil menunjukkan rekaman CCTV di ruang penyidik Polsek Cilandak.
Kombes Budi menambahkan, setelah menuangkan keterangan dalam BAP di kertas bekas, polisi sempat menunjukkannya kepada IP. Ia menjelaskan bahwa BAP yang benar hanya ada satu sisi kertas, namun kertas bekas yang dipakai saat itu memiliki tulisan di kedua sisinya. Kondisi tersebut diduga menjadi penyebab kesalahpahaman.
Budi membantah adanya rekayasa pengenaan pasal narkoba dalam BAP tersebut. “Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk bijak agar informasi ini lurus. Tidak ada berita acara itu dibolak-balik. Jadi sudah kesepakatan satu sisi, satu sisi. Dan ini semua adalah perkara tentang perkara penganiayaan, kami sampaikan,” bebernya.
IP merupakan terlapor dalam dugaan penganiayaan yang menimpa NA. Dalam kesempatan itu, Budi menunjukkan bukti hasil visum dalam pelaporannya. “Pada saat proses pemeriksaan disampaikan terkait tentang berita acara, makanya kami membawa objek pemeriksaan ini, bahwa tidak ada terkait tentang rekayasa yang disampaikan oleh Saudara IP di dalam unggahan video, tidak benar bahwa adanya rekayasa pengenaan pasal terkait tentang narkotika,” tuturnya.
Polda Metro menunjukkan rekaman CCTV di ruang penyidik Polsek Cilandak. Polda Metro memastikan tak ada editing atau penambahan keterangan ‘narkoba’ di dalam BAP kasus penganiayaan yang viral di medsos.
Keterangan narkoba dalam BAP tersebut ternyata merupakan bagian dari perkara kasus lain. Namun, penyidik menggunakan kertas bekas dari perkara narkoba itu untuk menuangkan BAP penganiayaan, sehingga jika ada revisi bisa dicoret-coret. “Jadi tidak ada sangkut paut perkara penganiayaan dengan narkotika. Jadi di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang Saudara IP, istrinya Saudara IP dilaporkan tentang potential suspect terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya,” sebutnya.
“Ini adalah perkara yang lampau, hanya kertasnya saja yang pernah di-print-kan. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal,” lanjut dia.
Ia menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terus berjalan dan ditangani oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.






