Berita

Polda Metro Bantah Permintaan Uang Rp 5 Miliar dalam Kasus Korupsi Kementan

Advertisement

Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar di Kementerian Pertanian (Kementan) telah berjalan sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Penegasan ini disampaikan menyusul tudingan dari salah satu tersangka yang menyebut adanya permintaan uang oleh penyidik.

Tanggapan atas Tudingan Podcast

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan pihaknya berterima kasih atas adanya podcast yang mengangkat isu ini, menunjukkan bahwa Polri tidak anti kritik. Namun, ia memastikan bahwa Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pendalaman dan tidak menemukan indikasi permintaan uang sebesar Rp 5 miliar kepada tersangka.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast. Artinya, di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak antikritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan Rp 5 miliar kepada Tersangka,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Menurut Budi Hermanto, tudingan tersebut merupakan persepsi keliru yang dibangun oleh pihak tersangka. Ia menjelaskan bahwa angka Rp 5,94 miliar yang disebutkan bukanlah hasil permintaan penyidik, melainkan murni temuan dari hasil audit terkait kerugian negara.

“Jadi persepsi yang salah yang dibangun oleh Tersangka, Rp 5,94 miliar itu adalah hasil audit terakhir, asal temuan dari yang digelapkan oleh Tersangka,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penyidikan kasus ini terus berjalan.

Dua Tersangka Ditetapkan

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang mantan pegawai Kementan, dengan inisial IM dan DSD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,94 miliar.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pengaduan resmi dari Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Advertisement

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait surat perjalanan dinas, sebesar Rp 9 miliar rupiah,” kata dia.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti, serta audit lanjutan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,94 miliar.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar Rp 5,94 miliar,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu IM dan DSD. Penetapan tersangka ini juga telah diikuti dengan keluarnya penetapan penyitaan dari pengadilan.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu Saudari IM dan Saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” jelasnya.

Kasus ini terkait dengan dugaan penggelapan dana perjalanan dinas yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2024.

Advertisement