Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengonfirmasi penangkapan seluruh tersangka dalam kasus pengusiran seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, yang melibatkan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Tersangka berinisial MY alias M Yasin, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kini telah berhasil diamankan.
Penangkapan Tersangka MY
MY alias M Yasin diketahui merupakan anggota ormas yang terlibat langsung dalam aksi pengusiran Nenek Elina. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa MY diamankan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Polsek Wonokromo pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” jelas Abast, mengutip laporan detikJatim, Selasa (30/12/2025).
Potensi Tersangka Baru dan Ancaman Hukuman
Lebih lanjut, Kombes Pol Abast menambahkan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Saat ini, polisi tengah berupaya melengkapi berbagai bukti yang diperlukan. “Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti. Keduanya adalah Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin. Peristiwa pengusiran tersebut terjadi di rumah Nenek Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.






