Polda Banten berhasil membongkar 805 kasus narkoba sepanjang tahun 2025, dengan total 1.085 tersangka berhasil dijerat. Kapolda Banten Irjen Hengki menyatakan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama institusinya.
Penindakan Tegas Terhadap Peredaran Narkoba
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Kami akan terus melakukan penindakan tegas, terukur, dan profesional terhadap para pelaku,” ujar Irjen Hengki kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mencatat penanganan total 805 kasus narkotika selama 2025. Angka ini menunjukkan kenaikan 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jumlah tersangka mencapai 1.085 orang.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi pemberantasan narkoba tersebut, Polda Banten berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, di antaranya:
- Sabu seberat 14.021,67 gram
- Ganja seberat 17.165,12 gram
- Ribuan butir ekstasi dan obat keras
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan narkoba, Polda Banten juga melakukan pemusnahan barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.249 gram dan ganja seberat 12.197 gram.
“Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai upaya nyata memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Banten,” jelas Irjen Hengki.
Ajakan Peran Serta Masyarakat
Irjen Hengki mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam memerangi narkoba.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan peran semua pihak, bukan hanya Polri,” pungkasnya.






