Berita

Polda Banten Ungkap 25 Kasus Tambang Ilegal Sepanjang 2025, Perkuat Pendekatan Green Policing

Advertisement

Polda Banten berhasil menindak 25 kasus terkait aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2025. Tindakan ini tidak hanya berfokus pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga penekanan pada dampak lingkungan jangka panjang.

Perkuat Green Policing

Wakapolda Banten, Brigjen Hendra Wirawan, menjelaskan bahwa penindakan ini sejalan dengan penguatan pendekatan Green Policing oleh Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Pendekatan ini mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan, dan penegakan hukum yang mempertimbangkan dampak ekologis.

“Sejalan dengan itu, Polri melalui Ditreskrimsus memperkuat pendekatan Green Policing dengan mengintegrasikan perlindungan lingkungan hidup, prinsip pembangunan berkelanjutan, serta penegakan hukum berbasis dampak ekologis dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Hendra dalam sambutan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Strategi Green Policing di Mapolda Banten, Kamis (12/2/2026).

Hendra mendefinisikan green policing sebagai strategi kepolisian yang menyatukan penegakan hukum dengan kepedulian terhadap lingkungan, bertujuan melindungi ekosistem dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Penindakan Lanjutan dan Pemulihan Lingkungan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, menekankan pentingnya tindak lanjut pasca-penindakan kasus tambang. Ia menyoroti banyaknya lokasi tambang yang dibiarkan rusak tanpa upaya penghijauan atau pemulihan.

“Pasca-penindakan, kita harus berkelanjutan. Setelah pelaku ilegalnya ditindak pidana, ke depan bagaimana? Alamnya kan sudah rusak. Sehingga perlu ada langkah-langkah lanjutan, dan langkah ini sebetulnya menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat. Kita ingin memotivasi untuk berkolaborasi bersama-sama menindaklanjuti kerusakan hutan akibat penambangan liar tadi,” kata Yudhis.

Advertisement

Yudhis merinci bahwa pada tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Banten menangani sekitar 25 kasus tambang, baik yang beroperasi secara ilegal maupun yang melanggar aturan meskipun memiliki izin. Angka ini serupa dengan tahun 2024 yang mencatat sekitar 20 kasus.

“Untuk tahun 2025 kita sudah menindak kurang lebih 25 kasus. Di tahun 2024 juga hampir sama, sekitar 20 kasus. Ini terus berlanjut karena masyarakat, khususnya di kawasan hutan, melakukan penambangan bukan untuk kaya, tapi sambil menunggu sawah atau kebun, mereka menambang karena ada nilainya untuk menutupi nafkah sehari-hari,” jelasnya.

Kolaborasi Pencegahan Bencana

Polda Banten bersama pemerintah berencana memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menanam di bekas lokasi tambang sebagai upaya pencegahan bencana alam.

“Makanya kita ingin berkolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat untuk mengantisipasi, baik dari sisi penegakan hukum maupun pasca-penegakan hukum agar alam tersebut dihijaukan kembali,” tutur Yudhis.

Selain itu, kepolisian juga akan aktif memantau informasi terkait kasus-kasus tambang melalui media sosial sebagai bagian dari strategi pencegahan dan penindakan.

Advertisement