Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol, yang diduga melakukan penipuan dengan modus calo rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol). Abah Jempol dilaporkan telah meminta uang sebesar Rp 1 miliar dari orang tua calon siswa dengan janji bisa meloloskan dalam seleksi Akpol 2025.
Kronologi Penipuan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen calon taruna Akpol. Laporan tersebut diterima pada 25 Agustus 2025 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kasemen, Kota Serang.
Menurut Dian, orang tua korban berniat memasukkan anaknya ke Akpol. Melalui perkenalan dengan Abah Jempol, pelaku mengaku dapat meloloskan seleksi Akpol. “Mengaku dapat meloloskan rekrutmen Akpol dan meminta Rp1 miliar. Namun, setelah seleksi berjalan, anak korban tidak lulus,” ujar Dian, Kamis (15/1/2025).
Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh orang tua korban. “Orang tua korban menggunakan tabungannya,” katanya.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, polisi telah memanggil Abah Jempol sebanyak dua kali namun tidak pernah hadir. Pada 14 Januari 2025, polisi berhasil menangkap Abah Jempol di Exit Tol Rangkasbitung.
“Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial TBN alias Abah Jempol. Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung,” jelas Dian.
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. “Pelaku sempat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya diamankan,” lanjutnya.
Modus Operandi dan Pengembalian Uang
Tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, janji tersebut tidak terealisasi setelah uang diterima.
“Tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 M, namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi,” jelasnya.
Dian menambahkan bahwa pelaku baru mengembalikan sebagian uang korban. “Pelaku sudah mengembalikan Rp 30 juta,” tambah Dian.
Proses Hukum
Polda Banten telah menetapkan Abah Jempol sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan.
“Disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucapnya.






