Polda Banten mengungkap kasus dugaan penggelapan 16 sepeda motor dan sebuah bus yang diduga merupakan hasil kejahatan. Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Penemuan Kendaraan Bodong
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tertanggal 19 Januari 2026. Peristiwa penemuan kendaraan tanpa dokumen sah ini terjadi pada Senin malam, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Tim Unit II Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melakukan penyelidikan terkait dugaan pengangkutan kendaraan bodong. “Dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebanyak 16 unit kendaraan roda dua yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan-kendaraan itu diduga merupakan hasil tindak kejahatan karena tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” jelas Dian.
Penangkapan Enam Tersangka
Saat penyergapan awal, polisi berhasil meringkus empat tersangka yang berinisial IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus, sementara SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan tersebut.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada 3 Februari 2026, tersangka berinisial RA (28) berhasil ditangkap. RA diduga berperan sebagai mediator antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, tersangka SI (41) turut diamankan. SI diduga merupakan pihak penjual kendaraan tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Dari tersangka AP, polisi menyita satu unit Bus Mercedes Benz tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Tersangka IP menyerahkan dua unit ponsel. Sementara dari tersangka SA, disita satu unit mobil Suzuki APV.
Dari 16 unit motor yang disita, rinciannya adalah sebagai berikut:
- Lima unit berstatus pembiayaan dari beberapa perusahaan fidusia: 1 unit Honda Vario, 1 unit Honda CBR, 3 unit Honda Beat.
- Sebelas unit yang tidak terdeteksi terkait perusahaan fidusia: 7 unit Honda Beat, 2 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, 1 unit Yamaha NMAX.
Selain itu, polisi juga menyita 1 lembar STNK Honda Scoopy yang kendaraannya tidak ditemukan di lokasi.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, dan Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tegas Dian.
Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera menghubungi Polda Banten. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten,” pungkas Dian.





