Polda Banten telah menetapkan Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok sebagai calo seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Pihak Polda Banten kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan Abah Entus Jempol tidak dihadirkan saat konferensi pers.
Sebelumnya, sebuah akun TikTok mengunggah pernyataan terkait kasus penipuan yang melibatkan Abah Entus Jempol. Akun tersebut mengapresiasi langkah tegas polisi, namun mempertanyakan mengapa Abah Jempol tidak ditampilkan kepada publik. “Biasanya si terduga itu ditunjukkan. Kenapa beda dengan yang lain? Yang meresahkan, menipu, ditunjukkan ke publik, ini enggak, ada apa? Kami tak ingin polisi disangka tebang pilih,” tulis akun tersebut.
Penjelasan Polda Banten Terkait Asas Praduga Tak Bersalah
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menjelaskan bahwa kebijakan untuk tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers bukan tanpa dasar. Hal ini merupakan implementasi dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Kombes Maruli.
Ia merinci, Pasal 91 KUHAP yang baru menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.
Kombes Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers. “Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kronologi Penangkapan Abah Jempol
Sebelumnya, Polda Banten telah menangkap Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol terkait kasus dugaan penipuan dalam rekrutmen Akpol. Abah Entus diduga menawarkan jasa untuk meloloskan siswa dalam seleksi Akpol 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan rekrutmen calon taruna Akpol pada 25 Agustus 2025, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kasemen, Kota Serang.
“Dilaporkan kepada kami pada 25 Agustus 2025, dengan TKP di Kasemen, Kota Serang,” ujar Dian, Kamis (15/1/2026).
Menurut Dian, orang tua korban berniat memasukkan anaknya ke Akpol. Kemudian, ia berkenalan dengan Abah Jempol yang mengaku bisa meloloskan seleksi Akpol. “Mengaku dapat meloloskan rekrutmen Akpol dan meminta Rp 1 miliar. Namun, setelah seleksi berjalan, anak korban tidak lulus,” katanya.
Dian menyebutkan bahwa orang tua korban melakukan pembayaran secara bertahap. “Orang tua korban menggunakan tabungannya,” ujarnya.
Setelah dilaporkan, polisi telah dua kali memanggil Abah Jempol, namun yang bersangkutan tidak hadir. Pada 14 Januari 2026, polisi berhasil menangkap Abah Jempol di exit Tol Rangkasbitung.






