Berita

Polda Aceh Tangkap Pria Bengkayang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW di TikTok

Advertisement

Polisi menangkap seorang pria berinisial DS di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Selasa (18/2/2026) karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui unggahan di TikTok. Penangkapan dilakukan oleh personel Polda Aceh.

Kronologi Penangkapan

Menurut keterangan Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, DS diciduk saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya. “Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari,” ujar Iptu Adam Maulana, Minggu (22/2/2026).

Setelah diamankan, DS langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan video yang diunggah oleh akun Ditreskrimsus Polda Aceh, terlihat proses penangkapan DS.

Status Tersangka dan Jeratan Hukum

Iptu Adam Maulana menjelaskan bahwa DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, DS ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Laporan Polisi

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Polda Aceh pada Rabu (5/11/2025) dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh. Pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Umum Pengurus Wilayah Persaudaraan Imam Masjid (PW PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Mohd Rendi Febriansyah menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat bersama-sama dengan perwakilan dari Dinas Syariat Islam, Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, serta sejumlah organisasi massa Islam. Laporan ini terkait dengan beredarnya video DS yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan seorang mualaf di media sosial.

Advertisement