Berita

PNS Laporkan Hadiah dari Anak Magang ke KPK, Pukat UGM Apresiasi Kepatuhan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima hadiah dari anak magang yang dibimbingnya. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengapresiasi tindakan PNS tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.

Apresiasi Kepatuhan dan Kepedulian ASN

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menyatakan apresiasinya terhadap laporan gratifikasi tersebut. “Kita apresiasi betul ada banyak orang yang bersedia lapor, para ASN ini artinya masih banyak ASN yang punya kepedulian tinggi untuk melaporkan gratifikasinya,” ujar Zaenur kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).

Menurut Zaenur, pelaporan tersebut menunjukkan kepatuhan ASN terhadap ketentuan yang berlaku dan upaya menghindarkan diri dari risiko hukum. “Kalau mereka lapor artinya itu menunjukkan mereka patuh terhadap ketentuan dan menghindarkan diri dari bentuk-bentuk risiko hukum, bentuk-bentuk pelanggaran gitu ya. Mereka punya waktu kan untuk melaporkan diri itu dalam kurun waktu 30 hari menurut undang-undang ya,” tambahnya.

Dua Jenis Gratifikasi dan Batas Wajar

Zaenur menjelaskan bahwa KPK akan menilai apakah hadiah tersebut termasuk gratifikasi yang diperbolehkan atau dilarang. Jika termasuk gratifikasi yang dilarang, hadiah tersebut akan dirampas untuk negara.

“Lah memang ada gratifikasi yang diperbolehkan? Ya ada justru gratifikasi itu memang ada dua ya. Ada gratifikasi yang diperbolehkan, ada gratifikasi yang dilarang. Misalnya gratifikasi terkait dengan adat istiadat atau kebiasaan gitu ya. Misalnya kondangan atau misalnya karangan bunga atau misalnya ada pemberian dari keluarga. Ya itu diperbolehkan selama memang dalam batas-batas yang wajar gitu ya,” jelasnya.

Ia memberikan contoh mengenai batas wajar gratifikasi terkait kondangan. “Misalnya batas yang wajar itu seperti apa? Ya misalnya terkait dengan kondangan itu ada batasnya itu satu juta maksimal gitu ya. Itu nilai yang dianggap wajar gitu ya. Kondangan kalau satu miliar ya tidak wajar gitu ya,” tambahnya.

Saran untuk Menolak Gratifikasi

Untuk menghindari kerumitan pelaporan, Zaenur menyarankan agar ASN atau pejabat langsung menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan.

Advertisement

“Bagi ASN, bagi penyelenggara negara, daripada repot-repot membuat laporan gratifikasi kepada UPG maupun kepada KPK, setiap ada gratifikasi yang terkait dengan jabatan itu langkah paling mudah adalah dengan menolak,” katanya.

Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025

Sebelumnya, KPK menerima total 5.020 laporan gratifikasi selama tahun 2025. Salah satu laporan yang diterima berasal dari PNS yang mendapat hadiah dari anak magang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. “KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (2/1/2026).

Barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi tersebut beragam, mulai dari baju, botol minum (tumbler), hingga parfum. Namun, Budi tidak merinci jumlah pasti PNS yang melaporkan hadiah dari anak magang tersebut.

“Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” sebutnya.

Advertisement