Berita

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso, Tegaskan Kepemimpinan SOKSI Mukhamad Misbakhun Sah

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun. Majelis hakim menyatakan bahwa penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya secara meyakinkan.

Putusan Pengadilan

Gugatan dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel ini dibacakan dalam sidang pada Kamis, 5 Februari 2026. Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Rejeki Marsinta menegaskan tiga hal pokok dalam amar putusannya. Pertama, menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Ketiga, menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Atas putusan ini, penggugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 271.000.

Sebelum persidangan pokok perkara, majelis hakim telah berupaya melakukan mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Namun, mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Fitra Renaldo pada 14 Juli 2025 tidak mencapai kesepakatan, sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Pemeriksaan perkara ini juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022, yang memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara elektronik.

Konteks Dualisme SOKSI

Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, telah menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme kepemimpinan di organisasi SOKSI. Pemerintah memastikan hanya ada satu kepemimpinan SOKSI yang sah, yaitu di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun. Pernyataan ini disampaikan Supratman saat menerima kunjungan jajaran Depinas SOKSI di kantor Kementerian Hukum pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Advertisement

Dukungan terhadap kepemimpinan Misbakhun juga datang dari Partai Golkar. Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar, Fahd Elfouz Arafiq, menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI menjadi acuan untuk menutup upaya pihak lain yang mengklaim sebagai pengurus sah SOKSI. Oleh karena itu, Golkar menegaskan tidak akan mengakui kepengurusan SOKSI selain kubu Misbakhun.

“SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar,” kata Fahd beberapa waktu lalu.

Advertisement