Berita

PKS Desak Izin Tempat Hiburan Malam Terlibat Narkoba Dicabut Permanen di Jakarta

Advertisement

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebijakan zero tolerance yang mencakup pencabutan izin secara permanen bagi tempat hiburan malam yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/1/2026).

PKS Dorong Sanksi Tegas untuk Tempat Hiburan Malam

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Muhammad Hasan Abdullah, menyatakan bahwa Jakarta, sebagai pusat hiburan malam, memiliki risiko tinggi menjadi lokasi peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, PKS mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) mengatur sanksi administratif tegas berupa pencabutan izin usaha permanen.

“Sanksi administratif yang tegas berupa pencabutan izin usaha secara permanen perlu diatur dalam Ranperda ini bagi tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika, tanpa ruang negosiasi,” kata Hasan dalam rapat yang juga dihadiri Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Hasan menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika. Ia berpendapat bahwa Jakarta tidak boleh memberikan ruang bagi entitas usaha yang merusak moral bangsa demi keuntungan pribadi.

Dukungan Anggaran dan CSR untuk P4GN

Selain sanksi, PKS juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk program P4GN. Fraksi ini mendorong pemanfaatan mekanisme earmarking atau penyisihan dana dari Pajak Rokok dan Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) untuk memperkuat upaya pencegahan dan rehabilitasi narkotika.

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, 50 persen dari tarif Pajak Rokok sebesar 10 persen wajib dialokasikan untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. PKS mendesak agar potensi dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan panti rehabilitasi medis milik daerah di setiap wilayah kota serta program edukasi masif bertema bebas narkoba.

PKS juga meminta agar skema CSR dari BUMD maupun sektor swasta diarahkan secara transparan guna memperkuat ekosistem Jakarta yang bersih dari narkoba. Pelibatan sektor swasta dinilai penting untuk memperluas sumber daya, meningkatkan kesadaran, serta mendorong partisipasi publik.

Advertisement

“Ranperda P4GN ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang tegas dan komprehensif dalam menghadapi persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Ibu Kota,” imbuh Hasan.

Gerindra Minta Pengawasan Obat Keras Diperketat

Di sisi lain, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan peredaran obat-obatan keras yang rawan disalahgunakan, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, hingga Alprazolam. Anggota Fraksi Gerindra, Adnan Taufiq, menilai peredaran obat keras tanpa resep dokter masih marak terjadi di sejumlah wilayah Jakarta.

“Fraksi Gerindra mendorong agar pemberian izin penjualan obat-obatan keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Alprazolam, dan obat sejenis lainnya diperketat. Ini mendesak mengingat tingginya potensi penyalahgunaan,” kata Adnan.

Menurut Adnan, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter kerap ditemukan di wilayah-wilayah rawan seperti Tanah Abang, Jalan Raya Bogor, Jatinegara, hingga Mangga Besar. Gerindra meminta langkah tegas dari pemerintah daerah melalui dinas terkait dan mendorong agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban, termasuk razia dan penutupan toko yang menjual obat keras secara bebas.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar ada efek jera. Tidak boleh ada lagi toko atau apotek yang menjual obat keras secara bebas,” ujarnya.

Advertisement