Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih mengkaji secara mendalam mengenai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sekjen PKS, M. Kholid, menyatakan bahwa partainya belum mengambil keputusan final terkait usulan tersebut.
Kholid menegaskan bahwa secara konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” ujar Kholid saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).
Kajian Mendalam dan Masukan Publik
Menurut Kholid, wacana ini memerlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan mana yang paling memberikan manfaat besar bagi rakyat Indonesia. “Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa,” tuturnya.
PKS juga berkomitmen untuk menyerap berbagai masukan dari publik, akademisi, organisasi masyarakat, hingga tokoh-tokoh bangsa sebelum memutuskan sikap. “Kami sendiri masih ingin mendengar banyak masukan dari publik. Baik dari kampus, ormas, NGO, tokoh-tokoh bangsa, pimpinan partai politik dan tentunya pandangan masyarakat secara umum,” jelasnya.
Penegasan Soal Pemilihan Presiden
Lebih lanjut, Kholid kembali menekankan bahwa UUD 1945 secara spesifik mengatur kewajiban pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. “Yang tidak boleh adalah pemilihan presiden wakil presiden. UUD NKRI 1945 amanatnya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden wajib dilakukan secara langsung oleh masyarakat, one man one vote,” tegasnya.






