Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha, termasuk restoran dan kafe, selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan yang disebut rutin diterapkan ini tertuang dalam surat edaran (SE) yang disepakati oleh seluruh pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. Rumah makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam tersebut, mereka dilarang beroperasi.
Respons PKB: Hargai Kebijakan, Ingatkan Toleransi
Ketua DPP PKB Daniel Johan menyatakan partainya menghargai keputusan Pemkab Tangerang tersebut. Ia menilai kebijakan itu sudah melalui musyawarah dan bertujuan menjaga kekhidmatan ibadah selama Ramadan.
“Kita hargai kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang karena itu sudah melalui musyawarah yang bertujuan menjaga kekhidmatan ibadah selama bulan Ramadan,” kata Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Daniel menambahkan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan dan kearifan lokal masing-masing dalam mengatur ketertiban umum pada momen keagamaan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menghargai umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Setiap daerah tentu memiliki kewenangan dan kearifan lokal masing-masing dalam mengatur ketertiban umum di momen keagamaan. Itu bagian dari menjaga ke khidmat ibadah sahabat kita yang Muslim,” tambahnya.
Di sisi lain, Daniel menyoroti pentingnya pemimpin daerah untuk mempertimbangkan masyarakat lainnya yang tidak beragama Islam maupun yang berhalangan puasa. Ia menyayangkan jika aspirasi tersebut tidak dijadikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan.
“Namun demikian, aspirasi dan masukan tentang pentingnya prinsip toleransi dan inklusivitas juga perlu dipikirkan. Masyarakat kita sangat beragam, terdiri dari warga non-muslim maupun muslim yang karena kondisi tertentu tidak menjalankan puasa,” katanya.
Ia mencontohkan kelompok masyarakat seperti orang sakit, ibu hamil, atau lanjut usia yang tetap membutuhkan akses terhadap layanan makan dan aktivitas ekonomi di siang hari. Oleh karena itu, kebijakan semacam ini perlu dijalankan secara berimbang agar semua pihak terakomodasi.
“Seperti orang sakit, ibu hamil, atau lanjut usia, sehingga tetap membutuhkan akses terhadap layanan makan dan aktivitas ekonomi di siang hari, ini perlu diatur agar bisa mendapat akses. Karena itu, kebijakan perlu dijalankan secara berimbang,” tambahnya.
Dorongan Dialog untuk Ekonomi dan Kebersamaan
Lebih lanjut, Daniel berharap adanya dialog yang baik antara Pemkab Tangerang dengan tokoh agama serta para pelaku usaha. Tujuannya adalah agar perputaran ekonomi masyarakat tidak terganggu selama Ramadan.
“Kami mendorong adanya komunikasi dan dialog yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, agar tujuan menjaga suasana Ramadan tetap tercapai tanpa mengabaikan kebutuhan warga serta keberlangsungan ekonomi masyarakat,” katanya.
Prinsip saling menghormati dan kebersamaan, menurut Daniel, harus menjadi semangat utama dalam setiap kebijakan publik. Ia mencontohkan penutupan tirai warung sebagai salah satu cara bijak untuk menghargai umat yang berpuasa.
“Prinsip saling menghormati dan kebersamaan harus menjadi semangat utama dalam setiap kebijakan publik. Di banyak tempat yang mewajibkan warungnya ditutup tirai mungkin menjadi cara yang bijak untuk menghargai sahabat kita yang sedang puasa,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional restoran atau rumah makan mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari merupakan bagian dari peraturan yang telah disepakati bersama Forkopimda.
“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” kata Moch Maesyal Rasyid setelah melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).






