Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh warga korban bencana. Pernyataan ini disambut baik oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, yang juga merupakan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Usulan Hibah Kayu untuk Pembangunan Kembali
Daniel Johan mengungkapkan persetujuannya terhadap usulan tersebut, mengingat kayu-kayu yang terbawa banjir tidak memiliki pemilik yang jelas. “Kita sangat setuju karena sejak awal kita sudah mengusulkan hal yang sama, agar kayu-kayu tersebut dihibahkan untuk masyarakat korban bencana membangun kembali rumah dan kampungnya,” ujar Daniel kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Ia menambahkan, “Apalagi sampai saat ini kayu-kayu tersebut tidak ada yang mengklaim kepunyaannya, alias tidak punya kepemilikan sehingga pemanfaatan kayu tersebut oleh masyarakat, bagi saya pribadi ini tidak jadi masalah.”
Mekanisme dan Pengawalan Penggunaan Kayu
Dalam kondisi darurat seperti ini, Daniel menekankan bahwa prioritas utama adalah penyediaan tempat berlindung bagi masyarakat. Ia juga meminta pemerintah untuk segera merancang mekanisme yang jelas dan transparan terkait pemanfaatan kayu tersebut. “Pemerintah mengatur mekanismenya yang jelas dan transparan agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun rebutan di antara masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Daniel meminta adanya pengawalan dari aparat keamanan untuk memastikan penggunaan kayu berjalan tertib dan optimal. “Agar penggunaan kayu dimanfaatkan secara optimal, tidak terjadi keributan di lapangan tentu harus ada pengawalan dari aparat sehingga akan tertib dan kayu digunakan untuk hunian lebih teratur dan tertib,” tambahnya.
Tito Karnavian: Kayu untuk Kepentingan Masyarakat, Bukan Komersial
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan terkait pemanfaatan kayu sisa banjir. “Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Namun, Tito memberikan penegasan penting bahwa kayu-kayu tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan komersial. “Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tegasnya.






