Berita

PKB Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Tata Ruang Hutan Sumatera

Advertisement

Pemerintah secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan, yang berkontribusi pada terjadinya bencana di wilayah Sumatera. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

PKB Nilai Langkah Tegas Penegakan Hukum

Anggota Komisi IV DPR sekaligus Ketua DPP PKB, Daniel Johan, menilai pencabutan izin tersebut sebagai tindakan yang sangat tegas dalam upaya penegakan hukum. “Kami menilai pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan,” kata Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Menurut Daniel, kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan hutan. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pentingnya Kepastian Hukum dan Transparansi

Meskipun demikian, Daniel Johan menekankan pentingnya adanya kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia meminta pemerintah untuk bersikap terbuka mengenai dasar hukum pencabutan izin serta jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Agar pelaku usaha memperoleh kejelasan dan tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian atau penegakan hukum yang tidak konsisten, juga agar publik bisa mengawal sampai tuntas tidak hanya mencabut izin usahanya apakah ada potensi kerugian negara, juga potensi pelanggaran pidananya,” ujarnya.

Daniel Johan juga menyoroti perlunya penegakan hukum lanjutan terkait pencabutan izin ini. Ia mendorong adanya perbaikan sistem pengawasan perizinan di masa mendatang.

Advertisement

“Langkah yang sudah diambil pemerintah ini juga penting disertai dengan penegakan hukum lanjutan dan pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Dengan transparansi dan kepastian hukum yang jelas, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi lingkungan maupun dunia usaha.”

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pascabencana

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang telah mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan hutan, menyusul terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Istana Kepresidenan membeberkan berbagai alasan di balik pencabutan izin pemanfaatan lahan terhadap 28 perusahaan tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kegiatan di luar wilayah izin yang telah diberikan, bahkan ada yang melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan lindung.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Advertisement