Berita

Pidana Pengawasan: Apa Itu dan Bagaimana Penerapannya dalam Kasus Laras Faizati?

Advertisement

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menyatakan Laras tidak perlu menjalani pidana penjara jika tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan 1 tahun.

Amar Putusan Pidana Pengawasan

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusan pada Kamis (15/1/2026), menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.” Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Penjelasan Pidana Pengawasan dalam KUHP Baru

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana baru yang dikembangkan sebagai alternatif pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Pasal 75 KUHP baru menyebutkan bahwa terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan, dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 51 sampai dengan pasal 54 dan pasal 70.

Penjelasan dalam KUHP baru menyatakan bahwa pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial dikembangkan sebagai alternatif pidana penjara. Tujuannya adalah untuk membantu terpidana membebaskan diri dari rasa bersalah. “Jenis pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada hakikatnya merupakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana penjara,” bunyi penjelasan tersebut.

Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara, yang serupa dengan pidana penjara bersyarat dalam Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana). Pidana ini tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya.

Syarat Pidana Pengawasan

Pengaturan lebih lanjut mengenai syarat pidana pengawasan terdapat dalam Pasal 76 KUHP baru:

Advertisement

  • Pidana pengawasan dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan, tidak lebih dari 3 tahun.
  • Dalam putusan ditetapkan syarat umum: terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi.
  • Selain syarat umum, dapat ditetapkan syarat khusus, yaitu:
    • Terpidana dalam waktu tertentu harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian akibat tindak pidana.
    • Terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kebebasan beragama, menganut kepercayaan, dan berpolitik.

Apabila terpidana melanggar syarat umum, ia wajib menjalani pidana penjara sesuai ancaman pidana. Pelanggaran syarat khusus tanpa alasan sah dapat berujung pada usulan jaksa agar terpidana menjalani pidana penjara atau perpanjangan masa pengawasan.

Jaksa juga dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan jika terpidana menunjukkan kelakuan baik selama masa pengawasan.

Kasus Laras Faizati

Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025 setelah membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri. Unggahannya mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Laras ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, pihak Laras Faizati telah resmi mengajukan restorative justice.

Advertisement