Seorang petugas kelurahan di Solo, Jawa Tengah, harus menjalani sidang disiplin setelah mengunggah dokumen pribadi milik mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, di media sosial. Dokumen surat pengantar tersebut beredar luas di jagat maya tanpa sensor.
Proses Sidang Disiplin
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono Putro, menyatakan bahwa sidang disiplin terhadap petugas berinisial A ini melibatkan tim evaluasi dari BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Atasan langsung petugas, termasuk Lurah Penumping dan Kepala Satpol PP, juga turut hadir dalam proses tersebut.
“Tadi awalnya sidang pimpinan itu dulu, terus saat ini sudah dipanggil yang bersangkutan masuk di dalam untuk dimintai keterangan,” ujar Beni saat ditemui di kantornya, Kamis (19/2/2026), seperti dilansir detikjateng.
Penentuan Sanksi
Beni menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat langsung memutuskan sanksi yang akan diberikan. Keputusan akhir akan ditentukan dalam sidang lanjutan yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo.
“Untuk putusannya kita belum bisa menyampaikan saat ini karena keputusannya nanti sidang lanjutan berikutnya dengan Pak Sekda untuk menentukan putusan itu hukumannya hukuman ringan, sedang, ataukah berat,” terangnya.
Ia merinci kemungkinan sanksi yang dapat diterima petugas tersebut. Hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Sementara itu, hukuman sedang dapat berupa penurunan gaji sebesar 5 persen selama 6 hingga 9 bulan. Sanksi terberat adalah pemberhentian.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, sebuah dokumen pengantar milik Rio Haryanto menjadi viral setelah diunggah di fitur cerita media sosial oleh petugas berinisial A. Unggahan tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut data pribadi seorang figur publik.






